kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.874   -61,00   -0,34%
  • IDX 5.825   -71,16   -1,21%
  • KOMPAS100 755   -9,67   -1,26%
  • LQ45 576   -7,92   -1,36%
  • ISSI 201   -1,47   -0,72%
  • IDX30 327   -4,48   -1,35%
  • IDXHIDIV20 403   -4,61   -1,13%
  • IDX80 86   -1,07   -1,23%
  • IDXV30 109   -0,82   -0,75%
  • IDXQ30 105   -1,32   -1,24%

Kata BCA soal kasus nasabah yang menggunakan dana salah transfer senilai Rp 51 juta


Jumat, 26 Februari 2021 / 16:32 WIB
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Bank Indonesia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 akan berada di kisaran 5-5,4 persen.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

Tindakan ini yang menurut Hera bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. 

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011. 

Adapun isi pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selanjutnya: Kurs dollar-rupiah di BCA hari Jumat 26 Februari, periksa sebelum tukar valas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×