kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan Jokowi tak diindahkan, pengemudi ojol masih ditagih debt collector


Sabtu, 28 Maret 2020 / 10:09 WIB
Kebijakan Jokowi tak diindahkan, pengemudi ojol masih ditagih debt collector
ILUSTRASI. Ilustrasi ojek online. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/03/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Masih tunggu OJK

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau berkomentar banyak tentang mekanisme relaksasiĀ  kredit kendaraan. Sebab banyak nasabah yang salah tafsir tentang keringanan kredit yang dirilis OJK. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan ikuti arahan OJK. (Tapi) relaksasi kredit itu bukan berarti cicilannya ditangguhkan 1 tahun. Kalau seperti itu bagaimana (kondisi perusahaan leasing)," kata Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Beberapa perusahaan leasing pun enggan berkomentar lebih banyak soal relaksasi kredit karena belum mendapat arahan resmi. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) misalnya, mengaku hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam edaran perseroan tertulis, pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. WOM Finance pun meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.

Baca Juga: Sekarang perusahaan leasing tak boleh tarik sepihak, harus lewat pengadilan

"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Zacharia mengungkap, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.

Dihubungi terpisah terkait keluhan pengemudi ojek online ini, Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia enggan memberi tanggapan. Angkie meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku pelaksana teknis kebijakan. "Untuk teknis ini bisa langsung konfirmasi ke OJK," kata Angkie.

Sementara itu Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sejak kemarin belum merespon telpon atau pun pesan singkat dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Jokowi Belum Jalan, Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×