Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan beleid anyar untuk mengakomodir perluasan bisnis yang bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi. Salah satu poinnya adalah perluasan usaha yang dilakukan pelaku bisnis asuransi umum.
Dalam rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah disebutkan pemain asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha untuk menjual produk asuransi berbalut investasi.
Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau disebut PAYDI ini semacam unit link kalau di industri asuransi jiwa. Produk ini minimal memberikan perlindungan terhadap risiko kematian, dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
Dalam penjelasannya, regulator menyebut rancangan aturan yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ini merupakan bagian dari penyempurnaan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan industri perasuransian yang telah berkembang pesat yang ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan bertambahnya pemanfaatan jasa perasuransian oleh masyarakat.
Kebutuhan masyarakat pun makin berkembang. Makanya diperlukan penyesuaian dari layanaan jasa perasuransian agar semakin bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News