kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kebutuhan berkembang, OJK siapkan aturan PAYDI


Kamis, 18 Februari 2016 / 17:19 WIB
Kebutuhan berkembang, OJK siapkan aturan PAYDI


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan beleid anyar untuk mengakomodir perluasan bisnis yang bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi. Salah satu poinnya adalah perluasan usaha yang dilakukan pelaku bisnis asuransi umum.

Dalam rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah disebutkan pemain asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha untuk menjual produk asuransi berbalut investasi.

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau disebut PAYDI ini semacam unit link kalau di industri asuransi jiwa. Produk ini minimal memberikan perlindungan terhadap risiko kematian, dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Dalam penjelasannya, regulator menyebut rancangan aturan yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ini merupakan bagian dari penyempurnaan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan industri perasuransian yang telah berkembang pesat yang ditandai dengan meningkatnya volume usaha dan bertambahnya pemanfaatan jasa perasuransian oleh masyarakat.

Kebutuhan masyarakat pun makin berkembang. Makanya diperlukan penyesuaian dari layanaan jasa perasuransian agar semakin bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×