Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) masih terblokir. Kejaksaan agung (Kejagung) memblokir rekening efek itu buntut dari kasus PT Jiwasraya (Persero), lantaran sempat memiliki portofolio investasi yang sama.
Lantaran masih terblokir, Forum Komunikasi Agen Pengawal Asuransi (Forkapasi) Wanaartha Life mendatangi komisi III DPR RI untuk meminta pembukaan rekening efek. Para agen tersebut menjelaskan kondisi para pemegang polis yang semakin resah atas pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung sejak Januari 2020 lalu.
“Sampai saat ini aset yang disita dari Wanaartha dititipkan di rekening KSEI sebagai barang bukti, yang membuat resah pemegang polis semua. Kami agency Wanaartha Life bersatu memperjuangkan hak pemegang polis meminta perlindungan hukum kepada negara atas kasus ini,” ujar Robbie salah satu agen yang tergabung dalam Forkapasi Wanaartha Life kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).
Baca Juga: Kejagung Jamin Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Aman
Ia menambahkan, para agen Wanaartha Life juga menyampaikan dukungan terhadap perekonomian negara lewat asuransi jiwa. Selain itu, Forkapasi Wanaartha Life memaparkan efek domino dari pemblokiran rekening efek tersebut bagi perekonomian.
“Selama ini Wanaartha Life tidak ada langgaran atas izin dari Bapepam LK kemudian OJK. Perusahaan lokal yang seharusnya dilindungi negara, kami berusaha sebagai agency mendukung perusahaan lokal negara Indonesia, Lembaga Keuangan Non Bank yang sulit untuk memulihkan kepercayaan nasabah kembali karena ini adalah bisnis kepercayaan,” tambah Robbie.
Dalam catatan Kontan.co.id, Wanaartha Life telah berusaha membuka rekening efek yang telah diblokir oleh penyidik Kejagung lewat jalur hukum. Namun upaya tersebut kandas pada sidang praperadilan Wanaartha Life atas perkara penyitaan unit-unit penyertaan reksadana itu.
Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih memutuskan untuk menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut.
"Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Merry saat membacakan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6).
Baca Juga: Tak Bisa Mencairkan Polis, Wanaartha Life Digugat Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News