kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya


Sabtu, 27 Juni 2020 / 07:25 WIB
Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sementara dakwaan subsider yakni pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK

Serta pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×