Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.Penetapan tersangka itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.
Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nah muncul kekhawatiran, dana yang ada di 13 MI itu tidak bisa ditarik kembali. Apa benar? I"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa, karena belum ada pembatasan dari kejagung," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption.
MI yang disebut-sebut menjadi tersangka ikut angkat bicara.