kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK


Jumat, 26 Juni 2020 / 07:00 WIB
Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) menjadi  sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.Penetapan tersangka itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan menduga, 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah muncul kekhawatiran, dana yang ada di 13 MI itu tidak bisa ditarik kembali. Apa benar? I"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa, karena belum ada pembatasan dari kejagung," ujar Deputi  Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption.

MI yang disebut-sebut menjadi tersangka ikut angkat bicara.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×