kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

Kejahatan kartu kredit di kuartal I menyebabkan kerugian senilai Rp 11,782 M


Rabu, 08 Juni 2011 / 12:10 WIB
Kejahatan kartu kredit di kuartal I menyebabkan kerugian senilai Rp 11,782 M
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani, keynote speaker Kongres II AMSI, 22 Agustus 2020.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masyarakat diminta harus meningkatkan kewaspadaannya terhadap kejahatan (fraud) kartu kredit. Data yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) mencatat, tindakan fraud kartu kredit masih marak. Di sepanjang kuartal pertama 2011, total kasus fraud kartu kredit mencapai 2.741 kasus dengan nilai kerugian Rp 11,782 miliar.

Mengutip data Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, kasus paling besar dalam kartu kredit adalah pencucian identitas sebanyak 1.204 kasus dengan nilai Rp 5,963 miliar. Baru kemudian dilanjuti dengan kasus kartu palsu sebanyak 545 dengan nilai kerugian Rp 2,530 miliar.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, fraud itu terjadi karena minimnya informasi masyarakat soal produk-produk bank. "BI ingin membentuk konsen terhadap fraud untuk mencegah deteksi dini, dengan mewajibkan bank membentuk pelayanan konsumen," kata Muliaman, Rabu (8/5).

Sementara itu, total fraud dalam kartu ATM/Debet perkuartal pertama sebanyak 3.246 kasus dengan nilai kerugian Rp 294 miliar. Dari fraud kartu ATM/Debet, nilai kerugian yang paling besar adalah fraud menggunakan kartu palsu dengan kerugian Rp 220 juta.

Dari banyaknya kasus tersebut, bank sentral berwacana membentuk aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×