Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Harapan adanya dampak positif dari kebijakan tax amnesty juga dibidik pengelola dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK. Bila berjalan lancar, kebijakan tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan dana kelolaan di atas ekspektasi awal.
Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman menyebut, gelontoran dana repatriasi bisa diserap oleh pengelola DPLK. Untuk kemudian diinvestasikan di berbagai instrumen seperti pasar modal.
Dengan adanya kebijakan ini, PDPLK optimistis dana yang bisa dikelola sampai akhir tahun nanti bisa menembus angka Rp 65 triliun. Jumlah tersebut naik 37,4% dari realisasi di akhir 2015 yang sebesar Rp 47,3 triliun.
Padahal sebelumnya di tahun ini pertumbuhan dana kelolaan diprediksi berada tak jauh dari kisaran 20% atau sebesar Rp 56,7 triliun.
Namun pengelola DPLK belum bisa bergerak cepat untuk bisa memaksimalkan dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty."Kami masih harus menunggu aturan teknisnya keluar," katanya, Kamis (18/8).
Selain itu PDPLK juga masih berupaya meminta adanya kelonggaran terkait pengelola DPLK yang bisa ikut serta dalam mengelola dana repatriasi. Soalnya dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, hanya DPLK yang memiliki dana kelolaan minimal Rp 10 triliun yang bisa mengelola aset hasil repatriasi.
Nah, dari 25 DPLK yang ada saat ini, cuma ada dua DPLK yang masuk dalam ketegori tersebut, yakni DPLK Manulife dan DPLK BNI. "Batasnya terserah pemerintah. Tapi kalau semakin banyak DPLK yang ikut serta tentu programnya bisa lebih semarak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News