kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Keluar kerja, JHT BPJS baru cair di usia 56 tahun


Jumat, 03 Juli 2015 / 08:24 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Peraturan baru pemerintah tentang pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya mengatur batas minimal kepesertaan 10 tahun.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, peraturan pemerintah yang baru itu juga mengatur pencairan manfaat bagi pekerja yang keluar dari pekerjaan dan tidak lagi ikut BPJS Ketenagakarjaan.

"Kalau dia berhenti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dia nunggu sampai usia 56 tahun," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul mengatakan, dalam peraturan lama di mana kepesertaan paling cepat adalah 5 tahun 1 bulan, seorang pekerja bisa mengambil JHT begitu keluar dari pekerjaan. Dengan perubahan ini, manfaat JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Kalau kepesertaannya baru 10 tahun itu bisa diambil partial, 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan," ucap Abdul.

Mengenai kekagetan masyarakat soal peraturan baru ini, Abdul menilai perubahan ini merupakan fenomena biasa. Dia bilang proses Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah digodok lama. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi baik lewat media maupun luar ruang.

"Cabang-cabang kita seluruhnya se-Indonesia melakukan sosialisasi masif sebulan termasuk materi ini. Secara general. Direksi kita, Pak Elvyn (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) juga roadshow ke pemda-pemda menyampaikan akan ada perubahan," jelas dia.

Namun memang, diakui Abdul, menyangkut angka harus minimal 10 tahun itu dia sendiri mengaku BPJS Ketenagakerjaan pun baru bisa melakukan sosialisasi setelah PP keluar. "Kalau ada perubahan diharapkan masyarakat menyesuaikan. Kalau ada gejolak diharapkan tidak berlangsung lama," pungkas Abdul. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×