kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Solusi Sejahtera


Rabu, 27 Agustus 2025 / 19:53 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Solusi Sejahtera
ILUSTRASI. Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Gadai Solusi Sejahtera, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP200/PL.02/2025 per 5 Agustus 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Aturan di Bidang Pergadaian Terkait Izin Usaha

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Gadai Solusi Sejahtera wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Gadai Solusi Sejahtera juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Nusa Multi Gadai

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Solusi Sejahtera diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun PT Gadai Solusi Sejahtera beralamat di Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B Nomor 6, RT 020/RW 004, Meruya Utara, Jakarta Barat. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Kilat Jabar

Selanjutnya: Boeing Lirik Indonesia, Pasar Potensial untuk Pesawat Jumbo 777X

Menarik Dibaca: Film Legenda Kelam Malin Kundang Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×