Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014," ucapnya.
"Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa," sambung dia.
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2020 naik, BPJS jamin kualitas layanan kelas 3 tetap sama
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 tahun 2019, namun pasal yang terkait kenaikan tarif iuran telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News