Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Lalu modus penipuan berkedok koperasi memiliki ciri sebagai berikut, pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store. Kedua, menggunakan nama “KSP” atau “koperasi”, namun tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang.
Juga ada pencatutan nama koperasi berizin atau terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya. Ada juga yang menyatakan “Sudah Terdaftar atau Diawasi”, seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang.
Baca Juga: Investasi bodong katering terbongkar, ini modusnya
Selain itu menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKM, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian. Terakhir ada berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Ahmad Zabadi mengatakan literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L yakni Legal dan Logis. Masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan.
Tongam L. Tobing juga menekankan perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News