kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop UKM selidiki kasus gagal gayar KSP Tinara senilai Rp 250 miliar


Selasa, 11 Februari 2020 / 10:36 WIB
Kemenkop UKM selidiki kasus gagal gayar KSP Tinara senilai Rp 250 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Indonesia; logo Koperasi Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Multi Dana Sejahtera (Tinara) Banyuwangi. 

Sebelumnya beredar informasi, 10 orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Tinara ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Adapun total kerugian mencapai Rp 250 miliar.

Sejak September 2019, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya yang ditetapkan sebesar 11% per tahun. 

Baca Juga: Kemenkop dan UKM berencana untuk membentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), apa itu?

"Kabar ini tersebar melalui media sosial, karena itu kita kroscek dulu kebenarannya, sebab itu kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemnkop UKM Suparno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).

Menurutnya, berdasarkan data, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016 yang memiliki masa berlaku. Ia bilang koperasi yang berskala kabupaten harus melaporkan aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas koperasi di kabupaten. Nah, ini yang sedang dipelajari.

"Saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," tuturnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai sefantastis itu.




TERBARU

[X]
×