kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkop UKM selidiki kasus gagal gayar KSP Tinara senilai Rp 250 miliar


Selasa, 11 Februari 2020 / 10:36 WIB
Kemenkop UKM selidiki kasus gagal gayar KSP Tinara senilai Rp 250 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Indonesia; logo Koperasi Indonesia


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Baca Juga: Suplai bahan baku rotan tidak stabil, Menkop dan UMKM kunjungi Banjarmasin

“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 miliar,” jelasnya.

Namun di sisi lain, ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak.

Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu.

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus.

“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” jelasnya.

Nah, bila dalam RAT laporan pertanggungjawaban pengurus diterima dan disetujui oleh anggota koperasi, maka koperasi bisa dinyatakan tidak bermasalah.

Terkait permodalan koperasi, ia  menyatakan boleh dari pihak ketiga yang sifatnya di luar anggota, seperti bank.

Namun demikian, segala modal yang masuk, wajib dilaporkan ke dalam neraca keuangan koperasi.

Kemungkinan, lanjutnya, pihak-pihak yang akan melaporkan pengurus KSP Tinara kepada pihak berwajib tersebut adalah pihak ketiga yang notabene bukan anggota.

Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi.

“Kami siap memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×