kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KemenKopUKM Ingin Aset KSP Indosurya Bisa Ditarik untuk Penuhi Kewajiban ke Anggota


Rabu, 03 Agustus 2022 / 14:36 WIB
KemenKopUKM Ingin Aset KSP Indosurya Bisa Ditarik untuk Penuhi Kewajiban ke Anggota
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor KSP Indosurya. KemenKopUKM meminta apar penegak hukum untuk mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta apar penegak hukum untuk mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung)  menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan Kejagung telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. KemenKopUKM pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan tersebut.

“Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucap Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).

Baca Juga: Sejumlah Kasus Investasi Bodong Belum Terselesaikan, Apakah Investor Bakal Kapok?

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso juga mengatakan, pihaknya tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution.

Ia bilang, pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi. Sebelumnya, Satgas juga menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa kantor pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.

Agus menjelaskan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan sidak ke Ciledug dan telah ditemukan fakta bahwa kantor KSP Indosurya tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran. Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH dan WFO.

Sebelumnya, KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini. Di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Baca Juga: OJK Bakal Ikut Awasi Industri Koperasi Simpan Pinjam, Ada di RUU Omnibus Law Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×