CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK Bakal Ikut Awasi Industri Koperasi Simpan Pinjam, Ada di RUU Omnibus Law Keuangan


Selasa, 12 Juli 2022 / 19:49 WIB
ILUSTRASI. Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam akan diserahkan ke OJK. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah kian menjamur, pengawasan yang ketat diperlukan. Alhasil, RUU Omnibus Law Keuangan memunculkan wacana pengawasan KSP bakal diserahkan pada OJK.

Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, Pasal 150 menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari OJK. 

Pasal tersebut dikuatkan juga dengan Pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh OJK.

Baca Juga: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Disusun Pada Oktober 2022

Hal ini mungkin diharapkan bisa meminimalisir adanya masalah gagal bayar yang kerap kali terjadi. Namun, tugas baru ini bisa juga membebani tugas OJK yang selama ini masih memiliki pekerjaan rumah menumpuk, khususnya beberapa kasus perusahaan asuransi yang belum juga kelar.

Menanggapi rencana atas mandat baru tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, OJK akan melaksanakan dan mematuhi yang diamanatkan oleh UU.

Ia menilai suatu kepercayaan terhadap OJK pastinya sudah dipertimbangkan oleh penyusun UU juga terkait dengan pemenuhan infrastruktur, SDM, dukungan teknologi disertai dengan anggaran yang memadai.

“Ekspektasi tinggi ini tentunya penting diimbangi terpenuhinya hal tersebut,” ujar Anto kepada KONTAN, Selasa (12/7).

Sebagai informasi saja, selama ini pengawasan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Adapun, aset koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UMKM per 2021 sebesar Rp 250,98 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 221, 99 triliun.

Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara menyebut, sejatinya yang perlu diperkuat dalam koperasi ialah pengawasan internal. Dalam hal ini, subjek yang paling penting ialah anggota dimana memiliki tiga fungsi, yaitu menjadi pemilik, pengawas, serta pengguna.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Dicokok Polisi

Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa pengawasan koperasi tidak relevan jika dibawa pada konsep pengawasan OJK.  Menurutnya, koperasi yang dibentuk oleh anggota sudah cukup membentuk mekanisme pengawasan internal melalui pembentukan pengawas pada Rapat Anggota Tahunan.

“Intinya jika OJK ada maka itu OJK khusus koperasi yang dibentuk terpisah dari OJK perbankan,” ujar Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×