kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemkominfo: Peminjam tak usah bayar utang ke fintech ilegal


Senin, 26 November 2018 / 06:54 WIB
Kemkominfo: Peminjam tak usah bayar utang ke fintech ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka. Alasannya, perusahaan fintech tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum.

Dengan begitu, kegiatan maupun kesepakatan yang perusahaan itu jalankan juga ilegal. “Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Gausah dibalikin. Kan ilegal,” kata Semuel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/11).

Semuel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui ataupun merugikan mereka ke pihak berwenang, seperti Kemkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian.

“Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Semmy. Menurut dia, laporan dari masyarakat adalah cara yang lebih mudah untuk memerangi fintech ilegal ini.

Peran masyarakat untuk berani melaporkan fintech ilegal, menurut Semmy, akan membuat pelaku bisnis ilegal itu jera. Kemudian, kalau pihak tersebut memang ingin berbisnis secara berkelanjutan, maka mereka akan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK.

Semmy juga menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu fintech yang terdaftar di OJK. Sejauh ini, ada 73 fintech sudah masuk daftar. Apabila nama fintech tidak ada dalam daftar OJK, maka lebih baik beralih ke yang sudah terdaftar. “Masa bisa unduh aplikasi, tapi tidak bisa buka website OJK,” ucap Semmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×