kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemkop dorong koperasi gunakan SID


Rabu, 02 Agustus 2017 / 08:02 WIB
Kemkop dorong koperasi gunakan SID


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

YOGYAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mendorong koperasi menggunakan Sistem Informasi Debitur (SID) guna meminimalisir risiko kredit. Sampai saat ini hanya ada tiga koperasi yang tergabung atau menjadi anggota SID, yakni Kospin Jasa di Pekalongan, Obor Mas Maumere NTT, dan Sahabat Mitra Sejati di Jakarta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan, manfaat SID ini sangat penting baik bagi anggota maupun koperasi bahkan bagi pemerintah dan masyarakat. Misalnya bagi anggota koperasi kualitas kredit akan terjamin, serta reputasi pinjaman dalam akses pinjaman dari lembaga pemberi kredit.

Sedangkan bagi koperasi manfaatnya sebagai informasi pendukung dalam analisa pinjaman, mempermudah pengambilan keputusan persetujuan pinjaman koperasi serta efisiensi penyaluran pinjaman koperasi. "Bagi pemerintah terciptanya industri perkreditan yang sehat serta memperluas akses pembiayaan ppada pelaku usaha mikro," kata Braman melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Braman bilang, koperasi yang memanfaatkan SID akan diberikan kemudahan dalam mengakses pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Braman mengakui usaha simpan pinjam saat ini sudah tercatat sebanyak 110.189 unit dan jumlah anggota 20,8 juta orang. Pinjaman yang diberikan sebesar Rp 65,57 triliun dan aset Rp 86,81 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×