kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kemkop UKM dorong wirausaha bentuk jaringan usaha


Minggu, 19 November 2017 / 19:00 WIB
Kemkop UKM dorong wirausaha bentuk jaringan usaha


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SORONG. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mendorong penerima program pemerintah khususnya Wirausaha Pemula (WP) dapat mempelopori pembangunan jaringan usaha.

"Kedelapan orang penerima Wirausaha Pemula dapat mempelopori membangun jaringan usaha dan membentuk wadah yang legal," ungkap Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto kepada Kontan.co.id dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/11).

Usaha yang dikelola para penerima WP umumnya budidaya ikan, ternak ayam dan pembuatan kerupuk. Luhur mengataka biasanya kendala yang dihadapi peternak unggas maupun budidaya ikan adalah pakan ternak maupun pelet yang biasanya mahal dan didatangkan kemungkinan dari luar Kabupaten Sorong.

Maka dengan membangun jaringan usaha dan membentuk wadah yang legal pembelian pakan diharapkan akan lebih murah. Tidak hanya itu, kebutuhan benih ikan atau anak ayam mungkin dapat dipasok oleh WP yang melaksanakan pembibitan.

Kepala Bidang Pemberdayaan KUKM Kabupaten Sorong Harapan Sidabutar menyambut baik atas disetuuinya propasal para WP. Hal ini sejalan dengan program pemerintah daerah untuk memperkuat UMKM dengan target 40 UMKM pertahun.

Saat in, belum satupun UMKM di Kabupaten Sorong yang memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMKM), meskipun Program IUMKM telah diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak 3 tahun lalu. UMKM hanya memiliki keterangan usaha dari kelurahan.

"Saat ini, sudah diajukan konsep Peraturan Bupati tentang IUMK ke Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, mudah-mudahan cepat ditandatangani Bupati," ungkap Sidabutar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×