Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa
SURABAYA. Kepesertaan pekerja nonformal mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur, minim, karena rendahnya tingkat kesadaran mereka mengikuti program pemerintah itu.
"Dari potensi pekerja yang termasuk bukan penerima upah (BPU) di Jatim sebanyak 12,8 juta orang, hanya tercatat 45.000 orang secara sukarela menjadi peserta," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, E Ilyas Lubis, di Surabaya, Rabu.
Sementara target peserta dari sektor pekerja nonformal pada tahun 2015 di Jatim mencapai 100.000 orang. Oleh sebab itu, untuk merealisasikan target tersebut BPJS Ketenagakerjaan Jatim siap melakukan serangkaian langkah strategis.
"Kami menyiapkan berbagai kanal untuk memudahkan masyarakat mendaftar sebagai peserta. Bisa melalui website dan BPJS Ketenagakerjaan Mobile," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menambah bangunan fisik seperti membuka 12 kantor cabang perintis di Jatim pada tahun 2015. Misalnya di Sumenep, Pamekasan, Situbondo, dan Trenggalek.
"Dengan menyebar 12 titik baru itu, pada tahun ini kami memiliki 36 unit kantor serupa di Jatim," katanya.
Di samping itu, tambah dia, perusahaan itu juga menjalin kerja sama dengan kalangan perbankan. Khususnya untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau secara umum, pada tahun 2015 kami menargetkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jatim mencapai 2,2 juta peserta," katanya.
Ia menyebutkan, dari target jumlah peserta itu dominasi 1,9 juta peserta di sektor formal (pekerja penerima upah) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, masing-masing sebanyak 100.000 peserta di sektor nonformal dan sektor jasa konstruksi.
"Sementara, dari sisi pekerja formal besaran potensinya di Jatim mencapai 6,5 juta pekerja. Dari angka tersebut yang sudah terdaftar jadi peserta baru 1,5 juta pekerja," katanya.
Bahkan, lanjut dia, hal itu ikut disumbang oleh kepesertaan dari 7.143 PNS di Pemkab Pamekasan di mana mulai Maret 2015 mereka sudah mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim. Hal itu sesuai dengan Perpres RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial.
"Ketentuan itu mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara. Meliputi calon pegawai negeri, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri. Mereka paling lambat 1 Juli 2015 sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 24/2011," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News