kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Digital Capai Rp 2,6 Triliun Per Mei 2025


Senin, 02 Juni 2025 / 21:33 WIB
Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Digital Capai Rp 2,6 Triliun Per Mei 2025
ILUSTRASI. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp 2,6 triliun per Mei 2025.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp 2,6 triliun per Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Faw mengatakan sejak diluncurkan pada September 2024 hingga 23 Mei 2025,instansi yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 128.281 laporan dari masyarakat.

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening,” ujar Hasan pada Konferensi Pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid Baru yang Mengatur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan

Ia menambahkan, total dana yang berhasil dibekukan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 163 miliar. Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban serta upaya memutus rantai aliran dana ke pelaku penipuan.

Di sisi lain, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif selama periode Januari hingga Mei 2025. 

Baca Juga: OJK Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan Hadapi Tantangan Global

Tercatat, OJK telah memberikan 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan mengenakan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×