kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.325   0,00   0,00%
  • IDX 7.072   27,66   0,39%
  • KOMPAS100 1.030   7,25   0,71%
  • LQ45 798   3,53   0,44%
  • ISSI 226   2,13   0,95%
  • IDX30 417   1,63   0,39%
  • IDXHIDIV20 492   0,74   0,15%
  • IDX80 116   0,74   0,64%
  • IDXV30 119   0,93   0,79%
  • IDXQ30 136   -0,12   -0,09%

OJK Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan Hadapi Tantangan Global


Senin, 02 Juni 2025 / 20:05 WIB
OJK Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan Hadapi Tantangan Global
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Berdasarkan hasil rapat tersebut, KSSK menyatakan bahwa stabilitas sistem Keuangan RI masih terjaga selama kuartal IV-2024 di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional di tengah tekanan ekonomi global yang meningkat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK tidak tinggal diam dalam merespons berbagai tantangan eksternal, mulai dari perlambatan ekonomi global hingga tingginya suku bunga acuan yang masih bertahan.

Baca Juga: Robert Kiyosaki: Kehancuran Finansial Terbesar akan Terjadi Musim Panas Ini

“Di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat, suku bunga tinggi, dan proses perundingan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mitranya, kita perlu mencermati dampaknya terhadap kinerja debitur dan sektor jasa keuangan Indonesia,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (2/6).

Guna menjaga ketahanan sektor keuangan nasional, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk terus melakukan assessment risiko secara komprehensif, agar dapat mengambil langkah mitigasi secara dini dan tepat sasaran.

Dorong Reformasi Regulasi dan Pendalaman Pasar

Di sisi kebijakan, OJK juga aktif menyempurnakan berbagai regulasi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Upaya ini ditempuh melalui sinergi erat dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan, guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Baca Juga: Ekonomi Global Lesu, OJK Tegaskan Ekonomi RI Tetap Terjaga

Selain itu, OJK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan meluncurkan enam paket insentif ekonomi pada Juni 2025.

Paket tersebut meliputi diskon tarif pesawat, tol, dan listrik, bantuan sosial tambahan, subsidi upah, serta bantuan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Upaya ini akan memperkuat daya beli masyarakat dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Mahendra.

Fokus pada Inklusi dan Pembiayaan UMKM

OJK juga terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan pelaku industri keuangan, untuk mendorong fungsi intermediasi yang optimal dan inklusif.

Salah satu fokus utama adalah memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Temukan Sejumlah Perusahaan Masuk Pengawasan Khusus

“Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi memperluas akses keuangan, memperdalam pasar, dan mengoptimalkan potensi ekonomi Indonesia secara menyeluruh,” tegas Mahendra.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan tetap tangguh menghadapi tekanan global, sekaligus mampu menjadi pendorong utama pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Selanjutnya: Alamtri Resources Indonesia (ADRO) Tebar Dividen Tunai Final US$ 300 Juta

Menarik Dibaca: Moms Wajib Lakukan 4 Hal Ini Setelah Berhubungan Seks Untuk Kebersihan Vagina Ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×