kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.315   10,00   0,06%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

OJK Terbitkan Beleid Baru yang Mengatur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan


Senin, 02 Juni 2025 / 16:51 WIB
OJK Terbitkan Beleid Baru yang Mengatur Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. OJK resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Ini merupakan amanah dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tumbuh 3,66% Jadi Rp 1.162,78 triliun per April 2025

SEOJK tersebut juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam pengembangan produk asuransi kesehatan.

Selain itu, Ogi bilang OJK juga tengah menyusun sejumlah pengaturan lanjutan, salah satunya adalah rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan. 

"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh sebesar 3,66% secara tahunan atau year on year(YoY). 

Selanjutnya: Catat Harga Kambing dan Sapi Kurban dari BAZNAS Kota Makassar dan Wilayah Sulsel

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Tranexamic Acid untuk Wajah, Ketahui Juga Efek Sampingnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×