Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru guna memperkuat pengawasan dan tata kelola di industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
“Ini merupakan amanah dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ujar Ogi dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tumbuh 3,66% Jadi Rp 1.162,78 triliun per April 2025
SEOJK tersebut juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam pengembangan produk asuransi kesehatan.
Selain itu, Ogi bilang OJK juga tengah menyusun sejumlah pengaturan lanjutan, salah satunya adalah rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.
"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh sebesar 3,66% secara tahunan atau year on year(YoY).
Selanjutnya: Catat Harga Kambing dan Sapi Kurban dari BAZNAS Kota Makassar dan Wilayah Sulsel
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Tranexamic Acid untuk Wajah, Ketahui Juga Efek Sampingnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News