kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Kerugian Bisnis Tak Otomatis Pidana, IFG Soroti Penerapan Business Judgment Rule


Selasa, 13 Oktober 2026 / 17:30 WIB
Kerugian Bisnis Tak Otomatis Pidana, IFG Soroti Penerapan Business Judgment Rule
ILUSTRASI. Orkestrasi Transformasi IFG Bawa Jasindo Kembali Positif & Kuat (Dok/IFG)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi, mendorong penguatan tata kelola perusahaan untuk memitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.

Upaya ini dilakukan melalui penyelenggaraan IFG Legal Forum 2026 yang membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Forum tersebut menjadi kelanjutan diskusi IFG pada 12 Agustus 2026 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca Juga: BSI Bidik Generasi Muda untuk Perluas Penetrasi Keuangan Syariah

Dalam forum kali ini, pembahasan difokuskan pada konstruksi tindak pidana korporasi serta batas antara risiko bisnis, kesalahan administratif, persoalan manajerial, dan tindakan yang mengandung unsur pidana.

Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan, transformasi bisnis perlu diimbangi dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai. Menurut dia, keputusan bisnis harus didasarkan pada informasi dan kajian yang cukup, serta mempertimbangkan risiko secara menyeluruh.

“Transformasi bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang semakin kuat. Setiap keputusan bisnis perlu memiliki dasar yang rasional, didukung informasi dan kajian yang memadai, serta mempertimbangkan risiko secara menyeluruh,” ujar Rizal dalam keterangannya Selasa (13/10/2026).

Sejalan dengan agenda tersebut, IFG juga melakukan penyelarasan bisnis melalui optimalisasi sumber daya, penguatan kapasitas usaha, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi operasional, termasuk melalui konsolidasi dan penyederhanaan proses bisnis di lingkungan holding.

Baca Juga: Investasi Hilirisasi Tumbuh 43,3%, Standard Chartered Bidik Peluang Rantai Pasok

Dari sisi tata kelola, Senior Director Legal PT Danantara Asset Management Inosentius Samsul menekankan pentingnya dokumentasi dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan BJR, menurut dia, perlu ditopang prosedur operasional standar (SOP), kajian bisnis dan hukum, pengelolaan konflik kepentingan, mekanisme pengawasan, serta dokumentasi yang lengkap.

“Business Judgment Rule tidak cukup hanya dipahami sebagai sebuah prinsip hukum, tetapi harus tercermin dalam proses. Kajian yang memadai, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi keputusan, serta mekanisme pengawasan menjadi penting untuk menunjukkan bahwa suatu keputusan telah diambil secara hati-hati, dengan itikad baik, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Inosentius.

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep N. Mulyana menilai, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha diperlukan untuk membangun pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang mengandung unsur pidana.

Baca Juga: BSI Optimistis Insentif KPR bagi Gaji Rp 17 Juta Dorong Pembiayaan Rumah

Menurut Asep, kerugian yang timbul dari keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Penilaiannya perlu mempertimbangkan keseluruhan proses pengambilan keputusan, termasuk kewenangan, dasar pertimbangan, kajian yang digunakan, serta ada atau tidaknya unsur penipuan (fraud), konflik kepentingan, niat buruk, maupun keuntungan ilegal.

“Sepanjang keputusan telah dilakukan dengan itikad baik dan memenuhi prinsip-prinsip Business Judgment Rule, Direksi tidak perlu ragu menjalankan aksi korporasi,” ujar Asep.

Meski demikian, BJR bukan merupakan kekebalan hukum bagi direksi. Prinsip tersebut memberikan ruang bagi pengambilan keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, berdasarkan informasi yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas perusahaan.

Ia menyebut integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama dalam tata kelola perusahaan.

Baca Juga: Kepemilikan Saham Bank Mestika Terkonsentrasi, Sejumlah Pemegang Saham Kuasai 99,25%

“Good Corporate Governance bertumpu pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Integritas mencakup moral, etika, disiplin, serta kualitas sumber daya manusia,” kata Edward.

Menurut dia, penerapan prinsip tersebut juga relevan dalam memastikan keputusan direksi diambil dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

IFG Legal Forum 2026 turut dihadiri Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko serta jajaran direksi IFG dan perusahaan anggota holding yang membawahi fungsi hukum.

Forum tersebut juga menghadirkan akademisi dan praktisi untuk membahas peran direksi dan dewan komisaris, teori pidana modern, mitigasi risiko hukum, serta penerapan manajemen risiko dalam pengambilan keputusan korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×