kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Kesehatan bisnis PNM mulai diawasi


Rabu, 29 November 2017 / 11:08 WIB
Kesehatan bisnis PNM mulai diawasi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main bagi PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Ini bakal jadi aturan pertama yang dibuat wasit industri keuangan ini bagi PNM.

Dalam rancangan aturan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut PNM sudah didirikan sejak 1999. Namun belum ada peraturan yang mengatur usaha PNM sehingga butuh diawasi. "Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah," kata dia.

Beberapa hal yang akan diatur, diantaranya kegiatan usaha PNM meliputi jasa pembiayaan, manajemen, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. Kegiatan pembiayaan juga bisa dilakukan dengan prinsip syariah.

Sementara itu, perusahaan juga wajib memenuhi rasio produktivitas kegiatan usaha financing to asset ratio dan micro financing ratio. Perusahaan wajib menjaga rasio pembiayaan terhadap aset minimal 70%. PNM juga wajib menjaga rasio pembiayaan mikro dengan nilai di bawah Rp 10 juta minimal sebesar 20% dari total pembiayaan.

Dari sisi pendanaan, calon beleid ini menegaskan sumber dana yang bisa diakses PNM. Yakni penyertaan modal negara, pinjaman, penerbitan obligasi atau obligasi syariah, penerbitan medium term notes, pinjaman subordinasi, sekuritisasi piutang pembiayaan, hibah, atau sumber lain dengan persetujuan OJK.

OJK juga mengatur kesehatan pembiayaan PNM dengan non performing loan maksimal 5%. Perusahaan ini pun wajib memenuhi rasio likuiditas paling sedikit 120%. Selain itu, rasio permodalan dari gearing ratio maksimal 10 kali.

Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja menilai, awalnya PNM adalah program bantuan masyarakat. Namun karena kurang efektif mendorong kesejahteraan dan kemandirian masyarakat, akhirnya PNM menjalankan bisnis pembiayaan. Tapi, misi sosial masih menempel.

Program PNM tak melulu pembiayaan, namun pendampingan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup. Karena itu, PNM butuh aturan berbeda dengan lembaga keuangan lain. "PNM ini kan unik juga, sehingga kami minta tak terlalu ketat atau mengikat," kata dia, Selasa (28/11).Rencananya, Parman meminta kepada OJK agar PNM tak dilihat hanya dari sisi pertumbuhan atau kesehatan keuangan, namun juga dampak sosial ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×