Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih mencatat perlambatan pada kuartal II-2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data OJK, aset industri BPR per Juni 2025 hanya tumbuh 4,71% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp205,58 triliun.
Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Juni 2024 yang mencapai 5,73%.
Baca Juga: Kinerja BPR Masih Melambat hingga Semester I, Begini Kondisi Sejumlah Pemain
Kredit yang disalurkan juga mencatat perlambatan. Per Juni 2025, total kredit BPR sebesar Rp152,90 triliun atau naik 5,73% YoY.
Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit pada Juni 2024 yang sebesar 6,52%.
Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pelemahan. Hingga akhir Juni 2025, total DPK yang berhasil dikumpulkan industri BPR tercatat Rp144,89 triliun, naik 3,98% YoY. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, DPK tumbuh cukup tinggi, yakni 6,68%.
OJK Ungkap Faktor Perlambatan
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan bahwa perlambatan ini masih dipengaruhi oleh scarring effect pandemi Covid-19, yang meninggalkan dampak berkepanjangan pada sektor ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, Begini Nasib Dana Nasabah
“Industri BPR/S memang mayoritas melayani nasabah perorangan dan UMKM di daerah. Sektor inilah yang paling lama mengalami pemulihan sehingga berdampak pada kinerja intermediasi BPR,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kinerja industri BPR/S masih tetap positif karena pertumbuhan masih tercatat di semua lini, baik dari sisi aset, kredit, maupun DPK.
Selain itu, fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan, likuiditas relatif terjaga, dan rasio permodalan BPR/S masih berada di atas ambang batas yang dipersyaratkan regulator.
Strategi Penguatan BPR
Sebagai regulator, OJK memastikan akan terus memperkuat fundamental industri BPR/S agar mampu menghadapi tantangan ke depan.
Salah satunya melalui penerbitan regulasi turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut antara lain mengatur peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola BPR/S.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda
Harapannya, BPR/S dapat lebih sehat, tangguh, serta mampu memperluas peran dalam mendukung inklusi keuangan nasional.
Selain itu, OJK juga mendorong digitalisasi di industri BPR agar lebih efisien dan mampu menjangkau nasabah di daerah dengan biaya yang lebih rendah.
Transformasi digital ini diyakini dapat menjadi salah satu kunci pemulihan dan percepatan pertumbuhan BPR/S dalam beberapa tahun ke depan.
Selanjutnya: Mengukur Untung - Rugi Rencana Merger Pelita Air dengan Garuda Indonesia
Menarik Dibaca: Menurut Riset YouGov : Konsumen Belanja Online Tapi Paling Doyan Promo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News