kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.495   0,00   0,00%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, Begini Nasib Dana Nasabah


Jumat, 12 September 2025 / 07:13 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, Begini Nasib Dana Nasabah
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di provinsi Aceh. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.

Mengutip Infopublik.id, Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, BPR Syariah Gayo Perseroda ditetapkan berstatus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12% dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5%.

Namun, hingga 14 Agustus 2025, bank tersebut masih belum mampu memperbaiki permodalan dan likuiditas, sehingga statusnya berubah menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Meski telah diberikan waktu, pemegang saham dan pengurus tidak berhasil melakukan upaya penyehatan.

Baca Juga: Bank Ramai-Ramai Revisi Target Kredit 2025, OJK Buka Suaranya

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 memutuskan untuk menangani bank tersebut dengan cara likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tonton: KPK Akan Periksa Deputi BI Filianingsih Terkait Dugaan Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

“OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda, agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daddi.

Selanjutnya: IHSG Diproyeksi Terkoreksi, Simak 5 Saham Rekomendasi MNC Sekuritas Hari Ini

Menarik Dibaca: Promo A&W Weekend Deals Paket Ayam + Free Cheeseburger, Cuma 12-14 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×