kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Klaim BPJS Kesehatan Rp 84 triliun di tahun lalu


Kamis, 17 Mei 2018 / 11:43 WIB
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan jamin penyakit katastropik


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  makin membesar. Tahun lalu, memiliki kewajiban membayar klaim senilai Rp 84 triliun. Padahal pendapatan dari iuran hanya Rp 74,25 triliun.

Dengan kata lain ada missmatch antara pembayaran klaim dengan iuran senilai Rp 9,75 triliun. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, nominal klaim tersebut sebetulnya tidak sepenuhnya dibayarkan BPJS pada tahun lalu. Namun juga ada yang pembayarannya terjadwal di 2018.

Kenaikan klaim tersebut karena membludaknya pelayanan kesehatan yakni mencapai 612.000 orang per hari hitungan kalender yang tak sebanding dengan iuran diterima BPJS Kesehatan.  Kata Imam, orang sakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan tersebut tidak terjadwal dan sulit diprediksi.

Tahun lalu, BPJS Kesehatan menerima suntikan dana pemerintah sebesar Rp 3,6 triliun melalui penyertaan modal negara.

Pemerintah memperkirakan defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp 9 triliun. Namun, BPJS Kesehatan sendiri menyebut perkiraan defisit tahun ini.

"Kami menghindari istilah defisit itu. Setiap tahun tidak ada angka defisit dan masuk dalam konsep anggaran berimbang. Buat kami yang terpenting kualitas pelayanan ke masyarakat terpenting jangan berhenti," kata Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×