Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Lebih jelasnya aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 ayat 1 b POJK No. 69/POJK.05/2016 bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.
“Perusahaan Asuansi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang sejenis,” tambahnya.
Dengan terbitnya Standar Praktik Kode Etik Agen Asuransi Umum ini juga menegaskan kembali bahwa Agen Asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan Agen Asuransi Umum.
Baca Juga: Begini gaya hidup sehat ketua AAUI di tengah pandemi
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No 67/POJK.05/2016 67”) Pasal 71 ayat (4) yang berbunyi “OJK mendelegasikan kewenangan pendaftaran Agen Asuransi kepada Asosiasi” dan ayat (5) yang berbunyi “Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi”.
Sementara itu Ketua AAUI HSM Widodo menambahkan bahwa dengan adanya standar Praktik dan Kode Etik Agen ini perusahaan asuransi umum wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya yang paling sedikit mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan.
“Ini menjadi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produk asuransinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 69 Pasal 16 ayat 2 b (1),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News