Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan temuan ribuan rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Data tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan rekening perbankan.
Berdasarkan data Komdigi, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi bank dengan jumlah rekening terindikasi judi online terbanyak, yakni 7.317 rekening. Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tercatat memiliki 6.440 rekening.
Baca Juga: Bank Muamalat Catat Transaksi Sertifikasi Halal Online Naik 49,1% per Juni 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebanyak 6.181 rekening, serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebanyak 4.649 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Temuan juga terdapat pada PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebanyak 1.363 rekening, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 681 rekening, PT Bank Permata Tbk (BNLI) 473 rekening, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) 441 rekening, dan PT Bank Jago Tbk (ARTO) 354 rekening.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, data tersebut bukan untuk memberikan penilaian terhadap bank tertentu, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam memperkuat sistem pengawasan.
"BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya juga lebih berat sehingga jumlahnya cukup besar. Data ini kami sampaikan sebagai indikator untuk perbaikan," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, Selasa (14/7).
Ia mengingatkan, bank yang tidak tercantum dalam daftar tersebut juga tidak boleh lengah. Pasalnya, pelaku judi online terus mengubah modus operandi, termasuk berpindah-pindah rekening dan lembaga keuangan.
"Kalau ada bank yang tidak termasuk di sini, jangan merasa sudah aman. Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah, rekening maupun transaksi juga berpindah dengan sangat cepat," katanya.
Menurut Meutya, keterbukaan data tersebut penting agar industri jasa keuangan dapat mengetahui posisi masing-masing dan segera melakukan langkah perbaikan.
"Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu mengatasinya akan lebih sulit. Kita harus mengakui bahwa pekerjaan rumah kita memang masih sangat besar," ujarnya.
Baca Juga: Standard Chartered Luncurkan Layanan Pembayaran Digital untuk Korporasi
Selain perbankan, Komdigi juga menemukan ribuan akun dompet digital yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online. Data tersebut telah disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Berdasarkan data Komdigi, DANA menjadi penyelenggara dompet digital dengan jumlah akun terindikasi judi online terbanyak, yakni 2.954 akun. Selanjutnya LinkAja sebanyak 1.882 akun, OVO 1.087 akun, GoPay 842 akun, ShopeePay 630 akun, Sakuku 57 akun, dan DOKU 2 akun.
Meutya menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pemutusan akses situs semata, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menjadi penopang aktivitas tersebut.
Karena itu, ia mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC), meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan, dan mempererat koordinasi dengan regulator.
"Yang paling penting adalah mengetahui posisi kita masing-masing untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh industri jasa keuangan," tutup Meutya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
