kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Komisaris Maybank Indonesia Finance (BIIF) Mengundurkan Diri


Selasa, 25 Februari 2025 / 17:40 WIB
Komisaris Maybank Indonesia Finance (BIIF) Mengundurkan Diri
ILUSTRASI. PT Maybank Indonesia Finance Tbk (BIIF) mengumumkan pengunduran diri salah satu komisaris perusahaan yakni Steffano Ridwan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/01/2016


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maybank Indonesia Finance Tbk (BIIF) mengumumkan pengunduran diri salah satu komisaris perusahaan yakni Steffano Ridwan.

Melansir keterbukaan informasi, Senin (24/2) Sekertaris Perusahaan Maybank Finance Arief Soerendro menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima informasi pengunduran diri dari Steffano Ridwan pada 21 Februari 2025.

"Perusahaan telah menerima surat pengunduran diri dari bapak Steffano Ridwan selaku Komisaris Maybank Finance," ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (24/2).

Baca Juga: OJK Restui Susunan Komisaris dan Direksi Maybank Indonesia yang Baru

Arief menyatakan, perusahaan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat tersebut untuk memohon persetujuan dari para pemegang saham atas pengunduran diri tersebut.

Maybank Indonesia Finance menegaskan, pengunduran diri Steffano Ridwan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.

Seperti diketahui, saat ini Steffano tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sejak akhir Agustus 2024, ia menggantikan Taswin Zakaria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×