Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Roadmap ini menjadi langkah strategis OJK untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif dan berdaya saing. Sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: OJK Dorong Bisnis Bank Syariah Tumbuh Kencang seperti Bank Konvensional
Friderica bilang, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga dan berperan dalam mendorong perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92% yoy. Rasio kecukupan modal atau CAR masih solid di level 24,1%, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,11%.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang industri perbankan menghadapi tantangan dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi dan model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas, ketahanan, keberlanjutan dan perlindungan konsumen.
"Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun," kata Dian.
Menurut Dian, RP3I juga merupakan tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas
Dalam RP3I 2026-2030, OJK menetapkan lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, termasuk struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko serta integritas.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital dengan mendorong transformasi serta inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan dan ketahanan digital.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Fokusnya antara lain memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking-Open Finance.
Baca Juga: Bank Kecil Optimistis Jaga Kinerja hingga Akhir Tahun
Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan melalui penguatan penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi RP3I 2026-2030 didukung empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Selain RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS merupakan kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Dalam CRMS 2026, sejumlah pembaruan mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
OJK berharap implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 dapat memperkuat sinergi regulator, industri perbankan dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Lima Bank dan Satu Fintech Jadi Pemungut PPN Digital, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














