Reporter: Annisa Fadila | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mencari jalan agar uang mereka dapat kembali.
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati yang menerima nasabah AJB Bumiputera menyebutkan, jatuh tempo pemegang polis Bumiputera rata-rata berakhir pada tahun 2019, dengan pertanggungan 17 tahun. Komisi XI DPR berupaya menempuh berbagai cara agar hak nasabah dapat terpenuhi.
Anis bilang, sebelumnya Komisi XI DPR telah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJk). Namun, OJK menyatakan, kasus ini terbilang sulit karena bentuk usaha Bumiputera yang mutual. Artinya, pihak ketiga tak ikut campur dalam membenahi persoalan tersebut.
Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini
“Memang kasus Bumiputera ini beda, karena statusnya bukan punya negara, beda dengan Jiwasraya. Di Bumiputera, pemegang polis adalah pemegang saham, sehingga jika ada permasalahan, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 87 tahun 2019, tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” ujar Anis di gedung DPR Rabu, (29/7).
Anis menambahkan, rata-rata nasabah tidak mengetahui status perusahaan. Sebab, nasabah mengaku saat agen Bumiputera menawarkan produk, agen tidak menjelaskan status kepemilikan perusahaan.
Komisi XI DPR tengah berupaya mempertemukan nasabah dengan pimpinan AJB Bumiputera, guna mencari penyelesaian masalah.
“Komisi XI DPR juga berusaha untuk mencari jalan keluarnya, karena kita tidak tahu langkah apa yang akan diambil. Apakah status perusahaan yang diubah, agar nantinya ada investor masuk atau lainnya. Makanya saat ini kami meminta OJK untuk lebih aktif memikirkan masalah Bumiputera,” imbuhnya.
Baca Juga: DPR mendesak OJK menyelesaikan masalah AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News