kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Komunitas Korban Asuransi Unitlink Bersikukuh Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK


Rabu, 16 Februari 2022 / 14:39 WIB
Komunitas Korban Asuransi Unitlink Bersikukuh Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Korban Asuransi Unit Link menegaskan untuk tetap menolak melakukan penyelesaian permasalahannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Kendati ketiga perusahaan asuransi berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah Unit Link melalui proses arbitrase di LAPS SJK.

"Bersama dengan surat secara terbuka ini dan juga surat resmi yg kami kirimkan lewat email kepada perusahaan asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan,kami dari Komunitas korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential,menyatakan dengan tegas menolak untuk di selesaikan lewat LAPS," tegas Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati kepada kontan.co.id, Selasa (15/2).

Maria menilai, persoalan ini seharusnya cukup di selesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan jika OJK benar benar berfungsi melakukan fungsinya terhadap perlindungan konsumen. "Tetapi dalam hal ini OJK benar benar sudah lalai dan tak gunakan Otoritas nya dan tak berfungsi sama sekali," kata Maria.

Baca Juga: Imbal Hasil Unitlink Minus pada Januari 2022

Maria menjelaskan, ada 11 kriteria yang jelas-jelas di tolak oleh LAPS termasuk pada kasus ini yang berunsur pidana, misseling, market conduct, dan bersifat masif. "Posisi tempat tinggal dari para korban juga berada diseluruh Indonesia,yg tidak memungkinkan untuk ke LAPS," sambung Maria.

Selain itu, menurut Maria pembiayaan LAPS berasal dari perusahaan asuransi, dan harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, LAPS tak bisa bekerja jika sebelah pihak menolak. "Kasus kami sudah masuk ke Bareskrim. Jika Otoritas Jasa Keuangan benar benar tak sanggup,biarlah Bareskrim yang bekerja. Negara harus hadir untuk selesaikan semua ini," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×