Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Maria menjelaskan, sesuai pernyataan pihak Prudential mewakili Perusahaan Asuransi, keputusan LAPS SJK bersifat final dan mengikat. Setelah Maria pelajari terkait pernyataan tersebut, kata Maria apapun keputusan LAPS SJK sudah wajib di terima dan tidak ada kemungkinan untuk maju dengan upaya hukum lainnya.
Maria juga mengaku bahwa dirinya tidak mendapatkan info secara langsung baik lewat pesan singkat atau surat resmi dari perusahaan atau OJK bahwasanya akan dilakukan penyelesaian lewat LAPS secara individu. Selain itu, Maria juga mengaku tidak tahu mengenai dana yg sudah di cairkan karna dirinya sama sekali tidak di beritahu oleh perusahaan.
Sekadar informasi, OJK telah merinci pengaduan nasabah yang dikoordinir oleh Maria ada 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Untuk rinciannya, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar dan 55 nasabah dari Axa Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyarankan para nasabah asuransi produk unit link yang bersengketa dengan perusahaan asuransi, menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca Juga: Tangani Keluhan Soal Unitlink, Prudential Sampaikan Skema Penyelesaian di LAPS SJK
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, nasabah diharapkan bersedia menyelesaikan persoalannya di LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk mengatasi permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan.
"Sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK. LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mustinya mereka bisa menerima opsi ini," papar Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News