kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Konglomerasi ramai ajukan izin uang elektronik


Selasa, 09 Januari 2018 / 14:35 WIB
Konglomerasi ramai ajukan izin uang elektronik


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis layanan sistem pembayaran kini tengah dibidik oleh sejumlah perusahaan raksasa di Indonesia. Wajar saja. Berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia merupakan negara dengan tingkat ketergantungan kedua tertinggi terhadap uang tunai di dunia setelah India. Di sisi lain, Indonesia juga menjadi negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia dengan jumlah anak muda melek teknologi yang tinggi.

Salah satu perusahaan yang ingin menawarkan sistem pembayaran digital adalah PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP).

Mengutip dealstreetasia.com, Kamis (4/1) silam, perusahaan ritel berbagai bidang mulai dari department store Sogo hingga pemegang lisensi Starcbucks ini disebut-sebut telah melayangkan proses perizinan uang elektronik pada Bank Indonesia (BI). 

Adapun izin ini merupakan kewajiban yang harus diperoleh oleh MAP berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang sistem pembayaran bagi perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.

Sementara itu, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo enggan berkomentar terkait perusahaan yang tengah mengajukan izin tersebut. "Saya tidak mau jawab tersangkut perusahaan tertentu. Pokoknya kalau sudah masuk, pasti perizinan kami proses," ujar Pungky kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).

MAP merupakan ritel lifestyle terbesar di Indonesia dengan jaringan mencapai 2.200 toko ritel dan juga bisnis dalam beberapa bidang usaha lain seperti olahraga, fesyen, departement stores, kebutuhan anak, serta beberapa produk makanan dan minuman. Diperkuat dengan 26.000 lebih pegawai, perusahaan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2004, menyandang sandi saham MAPI.

Salim Group

Dealstreet menyebut, MAP merupakan salah satu dari 150 perusahaan yang mengajukan izin sistem pembayaran. Group Salim yang Juni 2017 lalu mengambil saham PT Bank Ina Perdana Tbk senilai US$ 42 juta juga disebut menjadi langkah Grup Djarum masuk ke sistem pembayaran digital. 

Kini, selain bergerak di industri perbankan lewat PT Bank Central Asia Tbk, Grup Salim beroperasi di bidang makanan, ritel, otomotif, telekonomunikasi dan infrastruktur dan beberapa sektor lain di kawasan Indonesia dan Filipina. Bahkan, belakangan ini grup ini juga telah menjalin joint venture dengan Lotte Group asal Korea untuk masuk ke bisnis e-dagang (e-commerce) iLotte dengan nilai investasi mencapai US$ 100 juta.

Sebelumnya, kongolomerat Indonesia yakni Lippo Group juga sudah mengoperasikan sistem pembayaran digital, Ovo, yang juga sudah menggandeng Grab. 

Kembali soal uang elektronik, BI kini semakin tegas mentertibkan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran. BI menegaskan, hanya perusahaan yang telah memiliki izin uang elektronik saja yang boleh menawarkan layanan dompet elektronik.

Salah satu perusahaan yang telah mengamankan izin dari BI adalah GoJek, untuk layanan sistem pembayaran GoPay. Layanan ini melayani pembayaran mulai dari pembelian minum kopi hingga pembelian kebutuhan pokok, tiket dan hal lain di luar layanan gojek lewat GoPay.

CEO Go-Jek Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, pihaknya memang telah menjadikan layanan sistem pembayaran GoPay sebagai fokus utama bisnisnya ke depan di tahun 2018 ini. Tidak main-main, GoJek bahkan mengumumkan telah mengakuisisi tiga perusahaan teknologi finansial (tekfin) untuk memantapkan rencananya tersebut, yakni, Kartuku, Midtrans dan Mapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×