kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsorsium asuransi kapal akan dibentuk


Jumat, 06 Februari 2015 / 12:07 WIB
Konsorsium asuransi kapal akan dibentuk
ILUSTRASI. Polusi udara usia menyebabkan gangguan pernapasa dan penyakit lainnya yang berisiko


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi kerugian di Indonesia membentuk konsorsium asuransi protection & indemnity (P&I). Konsorsium ini akan menjadi penanggung untuk aktivitas asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan serta ganti rugi bagi 13.000 kapal di Indonesia.

Hal ini terkait kewajiban bagi pemilik kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Pelaksanaan aturan ini berlaku 1 Maret 2015. "Kalau selama ini, kapal-kapal Indonesia beli polis asuransi P&I di Singapura atau London. Sekarang mereka wajib beli di perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (5/2).

OJK akan mengonsolidasikan format produk dan penyeragaman polis asuransi P&I. Pemasaran produk ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan asuransi.

Rencananya, regulator industri keuangan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan. OJK juga akan mengajak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk koordinasi, termasuk dengan pelaku dan P&I Club Indonesia untuk memudahkan pelaksanaan pembelian polis P&I di Indonesia.

OJK berharap, konsorsium asuransi P&I akan terbentuk pada pertengahan tahun ini. Data yang dilansir menyebut, potensi premi dari 13.000 kapal di Indonesia mencapai US$ 150 juta per tahun.

Potensi besar

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, selama ini, asuransi sektor kapal laut kurang diminati perusahaan asuransi umum di Indonesia karena risikonya tinggi. Misal, kapal mengangkut penumpang lebih dari kapasitas, kapal karam atau rusak yang tak lagi bertuan demi lepas tanggung jawab.

Padahal, potensinya luar biasa besar. Hal ini terbukti dari banyaknya kapal-kapal besar yang membayar iuran ke P&I Club. P&I Club merupakan organisasi internasional kumpulan para pemilik dan pengelola kapal.

P&I ini berbeda dengan asuransi rangka kapal maupun kargo. P&I menjamin risiko yang tidak dikenali sebelumnya, termasuk tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang tidak dijamin di asuransi rangka kapal.

Misalnya, tanggung jawab pengangkut terhadap pemilik kargo jika rusak, tabrakan antar kapal, polusi lingkungan hingga kapal karam. "Kami, yakin, dengan penegakan hukum sektor perhubungan laut, asuransi di sektor kapal laut akan menarik," kata Julian.

Yasril Y Rasyid, Direktur Utama Tugu Pratama Indonesia (TPI) mengklaim, TPI adalah satu-satunya perusahaan yang menawarkan P&I lewat produk Marine P&I. Produk ini baru meluncur 2013 silam dan membukukan premi US$ 800.000 dollar AS sampai akhir tahun lalu.

Yasril bilang, aturan kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal ini berpotensi mengerek premi Marine P&I jadi dua kali lipat tahun ini. Saat ini, TPI baru menyasar kapal-kapal kecil.

Soalnya, TPI masih menjadi pemain tunggal sedangkan risiko yang membayangi aktivitas usaha ini besar. Premi pun agak mahal karena volume kecil tapi risiko tinggi. "Maka itu, kami menginisiasi pembentukan konsorsium asuransi P&I dengan pemain lain. Sehingga volumenya bisa bertambah besar dan premi bisa lebih murah" kata Yasril.               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×