kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Koordinasi BI dan Bapepam masih lemah


Jumat, 03 Juni 2011 / 08:15 WIB
ILUSTRASI. Pengguna internet membuka situs halaman Kartu Prakerja. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ruisa Khoiriyah, Mahmudi Restyanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Evaluasi Bank Indonesia (BI) terhadap layanan wealth management di perbankan mengungkap keberadaan wakil agen penjual reksadana (Waperd) "gelap". Banyak relationship manager atau pegawai bank yang belum berlisensi sebagai Waperd.

Temuan itu merupakan episode baru dari serial koordinasi yang buruk antara BI dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengawasi produk non-bank di perbankan. Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, menegaskan, pengawasan lisensi Waperd merupakan kewenangan Bapepam-LK. Memang, regulator di pasar modal yang berwenang mengeluarkan izin Waperd. "Kami sebatas melaksanakan," kata Difi, Selasa (31/5).

Mengutip pasal lima Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-10/BL/2006 tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana, tiap pegawai agen penjual reksadana (Aperd) yang melakukan penjualan efek reksadana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil agen penjual efek reksadana.

Saat ini ada 27 bank yang mengantongi izin sebagai Aperd. Merujuk ke aturan itu, bank-bank Aperd harus memastikan bahwa pegawai yang menangani penjualan reksadana sudah berlisensi sebagai Waperd.

Karena izin itu hanya dikeluarkan oleh Bapepam-LK, maka pengawasan juga masuk wilayah Bapepam-LK. Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, menolak menanggapi. "Saya tidak bisa berkomentar, tunggu saatnya nanti," kata dia kepada KONTAN.

Di sisi lain, BI juga tidak bisa cuci tangan. Pasalnya, kelengkapan lisensi Waperd juga menjadi salah satu persyaratan izin yang dikeluarkan BI bagi bank jika ingin menjual produk baru. "Iya, kami juga kebobolan," aku Difi.

Pelaku bisnis manajemen investasi (MI) berpendapat, kepemilikan lisensi Waperd oleh awak bank ini, merupakan tanggung jawab bank. Soalnya, dalam perjanjian kerjasama antara MI dengan bank, persyaratan lisensi tersebut sudah disebutkan dan menjadi tanggung jawab bank. John D. Item, Presiden Direktur Danareksa Investment Management menuturkan, MI sebatas memastikan bahwa bank yang menjadi mitra penjual reksadananya sudah mengantongi izin sebagai Aperd. "Sedangkan siapa orang per orang di bank yang akan menjual reksadana, itu merupakan tanggung jawab bank," ujar dia.

Edward P. Lubis, Presiden Direktur Bahana TCW Investment Management menyebutkan, faktor rotasi pegawai di bank sebagai penyebab banyaknya pegawai bank yang tidak berlisensi Waperd namun menjual reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×