Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berpotensi untuk mengelola berbagai ragam bisnis, termasuk salah satunya mengelola perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, pemerintah telah menyita lahan-lahan perkebunan sawit ilegal untuk diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola.
Ada kabar yang menyebut bahwa nantinya Agrinas Palma akan memberikan perizinan pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut kepada KDMP.
Soal ini, SEVP Corporate Secretary dan ESG PT Agrinas Palma Nusantara Okky Suryono menyampaikan, terkait bagaimana pembagian kewenangan pengelolaan lahan perkebunan sawit sitaan, masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.
Baca Juga: Kemenkop Gandeng Agrinas, Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih
"Terkait pembagian kewenangan pengelolaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti Koperasi Desa Merah Putih, hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Pemerintah," ujar Okky kepada Kontan, Senin (20/10/2025).
Okky bilang bahwa Agrinas Palma tentu mendukung penuh setiap inisiatif pemerintah dalam memastikan tata kelola sawit nasional berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada prinsipnya siap menjalankan mandat yang diberikan secara resmi oleh Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk dengan model kerjasama kemitraan antara Agrinas Palma Nusantara dan KDMP," lanjut Okky.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan Kembali Tahap IV 674.178 Ha ke Agrinas Palma
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sempat menyampaikan jika KDMP diminta untuk mengambil peran dalam pengelolaan sawit serta perikanan.
"Bahkan kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan. Dan oleh karena itu memang kita butuh, sesuai dengan tulisan tadi, koperasi naik kelas," beber Ferry dalam paparannya di gedung Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Selanjutnya: Cara Menangani Kecemasan Berlebihan Akan Penampilan Fisik
Menarik Dibaca: Cara Menangani Kecemasan Berlebihan Akan Penampilan Fisik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News