Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KSP Indosurya tersandung kasus hukum dan merugikan para nasabah hingga sebesar Rp 1,83 triliun. Kabar terbaru, Visi Law Office yang mewakili 896 korban KSP Indosurya telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12).
Kuasa Hukum dari Visi Law Office Febri Diansyah menyampaikan, pokok perkara kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
"Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya sejak tahun 2020," kata Febri di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12).
Saat ini, Henry Surya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Baca Juga: Ini Mekanisme Pengembalian Aset-aset KSP Indosurya kepada Nasabah
Visi Law Office mewakili kepentingan korban sebanyak 896 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 1,83 trilliun memperjuangkan hak-hak korban melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.
Febri menjelaskan, penggabungan gugatan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ini juga merupakan bentuk implementasi asas hukum acara pidana yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan.
Menurut Febri, pada prinsipnya, upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dapat diajukan sebelum proses pembacaan tuntutan.
Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, Visi Law Office bersama Aliansi Korban Nasabah KSP Indosurya telah menyerahkan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Visi Law Office juga pernah mendampingi korban dalam kasus serupa yaitu kasus penipuan skema ponzi, penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi emas oleh terdakwa Budi Hermanto.
Pada kasus tersebut, Visi Law Office mengambil langkah hukum yang sama dalam perkara ini yaitu gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian melalui Pasal 98 KUHP.
"Langkah hukum tersebut berbuah manis, kami berhasil memperjuangkan hak dari 22 korban tersebut sehingga Terdakwa divonis oleh Pengadilan untuk mengembalikan uang korban sebesar kurang lebih Rp 53 Miliar," ujar Febri.
Kuasa Hukum korban berharap, agar proses hukum ini dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kerugian korban dan menjadi preseden untuk para korban lainnya di kasus yang serupa nantinya.
Febri menambahkan, sudah ada 7 putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan perkara penggabungan gugatan korban. Oleh sebab itu, pihaknya berharap untuk perkara yang merugikan banyak pihak ini, Majelis Hakim memperhatikan rasa keadilan publik, khususnya para korban.
Baca Juga: 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi, Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News