Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Babak baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) berlanjut. Terbaru, Visi Law Office yang mewakili 896 korban KSP Indosurya mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/12).
Kuasa Hukum para korban dari Visi Law Office di antaranya Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 98-101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai gambaran, korban KSP Indosurya telah mengalami kerugian sebesar Rp 1,83 triliun karena perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan jajaran lainnya.
Para korban menilai, perbuatan yang dilakukan KSP Indosurya atau tergugat telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.
Febri Diansyah mengatakan, pengajuan gugatan korban ini bertujuan agar nantinya kerugian yang diderita para korban kejahatan dapat dipulihkan. Sehingga, proses hukum pidana tidak lagi hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga membela dan memulihkan derita para korban.
"Kami berharap, Majelis Hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan," kata Febri di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12).
Baca Juga: Berikut Daftar Aset yang telah Disita dalam Kasus KSP Indosurya
Febri menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting untuk memulihkan kerugian korban kejahatan.
Tidak tanggung-tanggung, Visi Law Office membawa bukti sebanyak 2 kontainer dan 2 kardus dalam pengajuan gugatan korban. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menerima pengajuan gugatan.
Mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap Gugatan ini.
Nantinya, Majelis akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap Gugatan Korban yang diajukan.
"Kami menyerahkan nasib para korban ke Majelis Hakim. Tentu saja, kami berharap proses pidana ini tidak hanya untuk menghukum pelaku tapi juga memulihkan derita para korban," ujar Febri.
Febri menambahkan, kalau melihat dari putusan-putusan yang pernah menerapkan Pasal 98 KUHAP, semestinya gugatan ini diproses dan diuji di persidangan dan diputus bersamaan dengan putusan pidana perkara pokok.
Menurut Febri, fokus pihaknya bukan pada kepailitannya, tapi pada akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa pada para korban.
"Karena memang hal tersebut berada di ranah yang berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut, kepailitan itu soal perdata, namun yang sedang disidang adalah aspek pidana.
"Harapan kami, selain menghukum terdakwa apabila terbukti bersalah, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan dan menyerahkan aset yang telah disita sebagai penggantian kerugian bagi para korban," kata Febri.
Baca Juga: Ini Mekanisme Pengembalian Aset-aset KSP Indosurya kepada Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News