Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum kasus KSP Indosurya menyebut aset terdakwa KSP Indosurya bisa diamankan dan dikembalikan kepada para nasabahnya.
Kuasa Hukum korban nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Benthel Raja Herefa mengatakan, pada prinsipnya mekanisme pengembalian kerugian korban melalui sita pidana tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset dengan tetap memperhatikan prosedur yang ada.
"Jadi, pada dasarnya diawali dengan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan yang mana proses ini disebut dengan pemulihan aset yang selanjutnya masuk ke tahap pengembalian," kata Raja kepada KONTAN, Jumat (4/11).
Baca Juga: Berikut Daftar Aset yang telah Disita dalam Kasus KSP Indosurya
Raja menjelaskan, secara teknis tahapan pengembalian dapat dilakukan dengan melakukan penjualan melalui lelang. Namun, perlu diketahui bahwa KSP Indosurya juga sedang menghadapi ancaman kepailitan yang juga patut dipertimbangkan, apakah nanti Jaksa berkolaborasi dalam kepailitan.
Raja menambahkan, dalam kepailitan tujuannya adalah pemberesan terhadap seluruh harta debitur (KSP Indosurya) untuk menyelesaikan hak-hak kreditor atau korban KSP Indosurya melalui pembagian harta pailit yang juga dilakukan melalui penjualan di muka umum.
Sementara itu, seluruh korban KSP Indosurya berharap, proses pengembalian kepada para korban berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel melalui seluruh penjualan aset-aset yang telah disita.
Raja menuturkan, sampai saat ini korban menginginkan adanya bantuan khusus dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu penelusuran seluruh aset-aset ataupun aliran dana yang telah dihimpun oleh KSP Indosurya.
Baca Juga: Makin Jelas, OJK akan Diberi Mandat Urus Koperasi Simpan Pinjam Skala Menengah Besar
"Karena jelas dari berbagai informasi dan keterangan selama proses persidangan, tindakan KSP Indosurya terlihat profoseional mengkaburkan rangkaian transaksi aliran dana yang diterima dari para korban," ujar Raja.
Adapun, para korban KSP Indosurya mendukung Jaksa Penuntut Umum dalam memperjuangkan permohonan sita aset senilai Rp 40 trilliun, sehingga ada peningkatan nilai aset yang disita dan dapat dilakukan pengembalian hak para korban melalui aset-aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News