Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Niat Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa masih belum bisa terealisasi pada pertengahan tahun ini. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum mengeluarkan izin berdirinya perusahaan asuransi jiwa syariah Kospin Jasa.
Ketua Kospin Jasa, Andy Arslan Djunaidi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian perusahaan asuransi. "Semua persyaratan sudah dipenuhi. Tinggal tunggu persetujuan OJK," ujar Andy.
Andy menambahkan, pihaknya telah menyerahkan semua persyaratan administratif kepada OJK tiga bulan lalu. "Mudah-mudahan setelah Lebaran sudah keluar," kata Andy.
Setelah izin keluar, Andy berharap, perusahaan asuransi jiwa syariah itu bisa segera beroperasi pada bulan September atau Oktober mendatang. Selain itu, dengan akan berdirinya perusahaan asuransi jiwa tersebut, pihaknya berharap bisa menunjang untuk bisnis Kospin Jasa dan memperluas usaha.
Nantinya juga bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak lagi. "Itu bisa membuka peluang usaha atau bisnis. Menurut kalkulasi kami itu menguntungkan makanya kami berani membuka perusahaan asuransi," kata Andi.
Kospin Jasa juga telah melakukan persiapan yang matang agar tidak ada kendala dalam perizinan OJK. Salah satunya memenuhi modal disetor.
OJK mensyaratkan asuransi syariah harus mempunyai modal disetor minimal sebesar Rp 50 miliar. "Modal kami Rp 60 miliar. Sedikit di atas ketentuan," kata Andi.
Nantinya produk dari Kospin Jasa ini akan dipasarkan melalui cabang-cabang Kospin Jasa yang mayoritas berada di Jawa Tengah. Saat ini, Kospin Jasa memiliki lebih dari 100 kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Kospin Jasa merupakan koperasi yang berdiri sejak sekitar tahun 1970-an. Koperasi ini bergerak pada usaha simpan pinjam. Aset koperasi ini mencapai Rp 4 triliun.
Seperti diketahui, sebelumnya Moch Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan perizinan empat perusahaan asuransi yang ingin mendirikan unit syariah atau membentuk perusahaan asuransi syariah.
Salah satunya adalah pendirian asuransi jiwa syariah milik Kospin Jasa. Selain Kospin Jasa, ada juga permintaan izin dari Ace Life Assurance, Maskapai Asuransi Sonwellis dan Asuransi Parolamas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













