kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen Jasindo, Begini Kronologinya


Rabu, 28 Agustus 2024 / 17:56 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen Jasindo, Begini Kronologinya
ILUSTRASI. KPK menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2017-2020.. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017-2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 2 tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018, kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019, lalu berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019 - 2020.

Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. 

KPK menerangkan perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.

Lebih lanjut dalam perkara tersebut, Marwata merinci diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Tersangka dan Langsung Ditahan

"Dengan demikian, mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/8).

Marwata menerangkan perkara itu dimulai pada 2016, saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi dibawah Direktorat Operasi Ritel) mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.

Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.

Selanjutnya, Marwata menerangkan pada suatu acara reuni, tersangka SHT bertemu dengan tersangka TSP karena tersangka SHT dan tersangka TSP dahulu teman satu sekolah. Dalam reuni tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa dirinya adalah direktur PT Jasindo dan tersangka TSP adalah pebisnis di bidang property dan memiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya. 

Baca Juga: KPK Akan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Penggunaan Jet Pribadi

"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar," tutur Marwata.

Dari perbincangan reuni tersebut, Marwata menyampaikan tersangka SHT dan tersangka TSP kemudian saling bertemu beberapa kali dan terjadi dari rentang waktu 2016 sampai awal 2017.

Pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka SHT dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.

Marwata menyampaikan pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian Fee Based Income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income. 

"Dari pembicaraan tersebut, tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen, termasuk keuntungannya," tutur Marwata.

Dari pembicaraan tersebut, Marwata mengatakan tersangka TSP setuju untuk bekerja sama dengan tersangka SHT. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka TSP dan selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang di wilayah S Parman. 

Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, Marwata bilang tersangka SHT menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya.

Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10% dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90% akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT.

Selanjutnya, Marwata menerangkan pada 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. Namun, dalam akta pendiriannya, tersangka TSP tidak masuk sebagai pengurus atau pemegang saham. 

Baca Juga: Ini Penjelasan KPK Soal Penanganan Demurrage

"Tersangka TSP menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur utama," kata Marwata.

Pada 22 Maret 2017, Marwata menyebut setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka TSP mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP (selaku kepala cabang S Parman) membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.

Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan. 

Sebab, permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai direktur utama PT Mitra Bina Selaras pada 30 Maret 2017. Setelah ditunjuk sebagai agen, PT Mitra Bina Selaras memperluas keagenannya pada kantor cabang di bawah kewenangan supervisi Direktorat Operasi Ritel, yaitu kantor cabang Semarang pada 24 Juli 2017, kantor cabang Makassar pada 3 April 2018, kantor cabang Pemuda Jakarta pada 15 Mei 2018.

Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, Marwata menyebut selanjutnya kepala cabang S Parman, Semarang, Makassar, dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan agen PT Mitra Bina Selaras.

Dengan demikian, seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.

Secara periodik, Marwata menyampaikan kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tanda tangan, sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.

"Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan OJK," kata Marwata. 

Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, Marwata menyebut penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024.

Adapun tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, serta tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×