Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini berlangsung di Tangerang pada Kamis (20/11), dan diikuti lebih dari 875 peserta dari rantai industri perumahan.
Peserta terdiri dari sekitar 315 pelaku usaha di sisi suplai, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga toko bahan bangunan, serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang berpotensi menjadi pengguna fasilitas pembiayaan. Keterlibatan berbagai segmen usaha ini mencerminkan kebutuhan penguatan ekosistem perumahan di tengah target Program 3 Juta Rumah pada periode RPJMN 2025–2029.
KPP sendiri merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan untuk kebutuhan pembangunan atau renovasi rumah, termasuk rumah yang digunakan sebagai tempat usaha. Skema ini berlandaskan Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, dan dapat digunakan sebagai kredit modal kerja maupun investasi.
Baca Juga: Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan mengatakan, penyaluran KPP diharapkan memperkuat aktivitas sektor perumahan, termasuk UMKM penyedia bahan bangunan, pengembang kecil, hingga kontraktor lokal. “Menurutnya, perluasan pembiayaan di sektor ini dapat membuka lapangan kerja serta menggerakkan rantai pasok konstruksi,” kata Henry dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (20/11).
Dari sisi persyaratan, KPP dapat diakses WNI maupun badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, mempunyai NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif pada SLIK maupun pemeriksaan perbankan. Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, namun masih diperbolehkan memiliki kredit komersial sepanjang statusnya lancar. Agunan utama berupa objek yang dibiayai, dengan kemungkinan tambahan agunan sesuai ketentuan penyalur.
Program ini mencakup seluruh segmen UMKM, dengan batas modal usaha mulai dari Rp 1 miliar untuk usaha mikro hingga Rp 10 miliar untuk usaha menengah, dan omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar hingga Rp 50 miliar. KPP menargetkan pelaku usaha di sektor perumahan, termasuk developer, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, serta masyarakat yang membutuhkan pembiayaan rumah untuk hunian maupun kegiatan usaha.
Baca Juga: Bank Mandiri Unggul: Inovasi Kartu Kredit Digital Dongkrak Transaksi 10%
Selanjutnya: Arus Keluar Asing di SBN Membengkak Jelang Akhir Tahun
Menarik Dibaca: Acara Lari Keluarga Wilio Kembali Hadir, Catat Tanggalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













