kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir


Rabu, 01 April 2026 / 11:06 WIB
KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir
ILUSTRASI. KPPU mendenda 97 pinjol ratusan miliar, namun layanan kepada lender dan borrower diklaim tak berubah. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menghormati proses dan putusan yang disampaikan oleh KPPU. Namun, sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan pihaknya memandang bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Yonathan memahami bahwa kebijakan terkait batas atas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada saat itu merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dari pinjaman online ilegal. 

Baca Juga: Laba Jamkrindo Syariah Tahun 2025 Melonjak Jadi Rp 141 Miliar

"Besaran manfaat ekonomi tersebut dijalankan dalam kerangka kebijakan regulator, bukan niat dari pelaku usaha untuk menyeragamkan bunga," katanya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).

Oleh karena itu, Yonathan menyampaikan saat ini Samir terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Yonathan menambahkan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal, meski ada putusan KPPU tersebut. Dia bilang putusan KPPU tidak mengubah kewajiban maupun hubungan antara perusahaan dengan para pengguna layanan, termasuk lender dan borrower.

"Kami tetap fokus menjalankan bisnis secara prudent dan memastikan layanan kepada lender dan borrower tetap optimal," tuturnya.

Baca Juga: BNI Buka Layanan Terbatas Saat Paskah, Transaksi Hingga Rp25 Juta

Untuk menjaga kepercayaan lender dan borrower, Yonathan mengatakan Samir akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Menurutnya, kepercayaan lender dan borrower adalah prioritas utama perusahaan. 

"Kami akan terus mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen," ucap Yonathan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×