kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit ke BUMN dinilai hampir mentok, ekonom: BMPK tidak perlu dilonggarkan


Minggu, 23 Juni 2019 / 20:54 WIB
Kredit ke BUMN dinilai hampir mentok, ekonom: BMPK tidak perlu dilonggarkan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit bank ke sektor badan usaha milik negara (BUMN) dinilai sudah mendekati batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebanyak 30% dari modal.

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan bila merujuk ke beberapa laporan keuangan BUMN, kemampuannya untuk meminjam ke bank juga sudah hampir menuju puncak. Begitu pula perbankan yang dalam penyaluran kredit harus mematuhi ketentuan aturan BMPK.

Menurutnya, batas maksimum kredit ke perusahaan BUMN sebesar 30% sudah sangat sesuai dengan prinsip prudential setiap bank. "Bank memang tidak boleh ada resiko konsentrasi (fokus ke satu debitur), kalau sudah lewat batas BMPK artinya akan ada resiko konsentrasi itu," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/6). 

Pun menurutnya, aturan BMPK yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu dari krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998. Kala itu, perbankan tidak memiliki aturan BMPK artinya kredit yang diberikan hanya terkonsentrasi ke beberapa perusahaan atau grup bisnis tertentu.

Hal ini lah yang memicu terjadinya over leverage pada keuangan bank sehingga ketika terjadi krisis, kredit bermasalah bank pun menjadi menggunung. Menurut David, saat ini regulator juga kesulitan untuk melonggarkan aturan BMPK lantaran resiko yang cukup tinggi.

Salah satu solusinya menurut David adalah dengan mendorong peran swasta dalam pelaksanaan proyek Pemerintah. "Harus didorong peran swasta, agar dari sisi pendanaan maupun risiko kredit lebih terdistribusi," sambungnya.

Senada, Ekonom Samuel Aset Manajamen Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa BMPK sebesar 30% yang sudah ditetapkan tersebut merupakan aturan baku yang dipakai secara global. "BMPK yang sudah dibatasi adalah aturan main (best practice) di dunia keuangan, kalau melebihi aturan itu tentu akan ada resiko," katanya. 

Lana juga tidak menyarankan untuk diberikannya insentif atau pelonggaran BMPK, lantaran tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Pun menurutnya, ruang gerak pertumbuhan kredit bank masih tetap terbuka walau dengan adanya ketentuan BMPK. Sebab, menurut Lana perbankan bisa mencari sektor-sektor maupun perusahaan lain untuk menopang pertumbuhan kredit.

"Bank-bank harus cari debitur lain (kalau sudah mendekati BMPK), memang sekarang di perusahaan BUMN ada kebutuhan yang sangat tinggi dengan adanya proyek Pemerintah," lanjutnya. 

Di sisi lain, perusahaan BUMN saat ini juga bisa bisa melakukan diversifikasi pendanaan proyek infrastruktur, tidak hanya mengandalkan perbankan saja, salah satunya yakni menjaring dana di pasar seperti penerbitan obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×