CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kredit Macet Sejumlah Perbankan Syariah Meningkat di Semester I-2025


Senin, 18 Agustus 2025 / 17:45 WIB
Diperbarui Selasa, 19 Agustus 2025 / 09:38 WIB
Kredit Macet Sejumlah Perbankan Syariah Meningkat di Semester I-2025
ILUSTRASI. Transaksi Digital: Nasabah memanfaatkan aplikasi perbankan untuk bertransaksi di Jakarta, Senin (4/8/2025). Sejumlah perbankan syariah mencatatkan pembengkakan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) atau kredit macet di Semester I-2025.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

PT Bank Muamalat juga terlihat mencatatkan kenaikan NPF di semester I-2025 menjadi 3,90% dari 2,25% pada periode sama tahun sebelumnya.

Komisaris Bank Muamalat, Andre Mirza Hartawan mengatakan, hal itu disebabkan oleh penurunan pembiayaan yang menyebabkan rasio NPF baik gross maupun net mengalami peningkatan.

Terlihat total pembiayaan Bank Muamalat menurun tajam sebesar 16,03% yoy pada semester I-2025 menjadi Rp 17,46 triliun. 

Baca Juga: Bank Indonesia dan Muhammadiyah Perkuat Pengembangan Ekonomi Syariah

"Ke depan dengan terus tumbuhnya pembiayaan pada fokus yang tepat diharapkan dapat meningkatkan aset berkualitas secara signifikan, profitabilitas yang berkelanjutan, serta posisi permodalan yang stabil," ucapnya.

Bank syariah lain yang turut mencatatkan kenaikan NPF di semester I-2025 ada PT Bank BTPN Syariah naik menjadi 3,14% dari 3,05% di periode sama tahun sebelumnya.

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga juga mencatatkan kenaikan NPF menjadi 2,08% dari 1,40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×