kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Kredit naik, BI belum tentu koreksi rasio CCB


Selasa, 22 November 2016 / 19:18 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Prediksi kenaikan pertumbuhan kredit tahun 2017 tak akan mengubah besaran tambahan modal berupa countercyclical buffer (CCB). Filianingsih Hendrata, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprodential BI mengatakan, meski asumsi kredit akan meningkat tahun depan, tidak berarti besaran CCB akan langsung mengalami perubahan.

Pasalnya, BI akan mencermati dan memperhatikan terlebih dahulu informasi yang diperoleh dari indikator utama dan indikator pelengkap. Proyeksi kredit yang akan naik pada 2017 dapat dikatakan sebagai rebound atau recovery dari kondisi beberapa waktu terakhir ini.

“Sehingga belum akan terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) yang dapat mempengaruhi besaran CCB,” katanya, kepada KONTAN, Selasa (22/11).

Seperti diketahui, BI masih menetapkan besaran tambahan modal berupa CCB sebesar 0%. BI menilai, selama enam bulan di 2016 kondisi ekonomi masih lesu, sehingga belum ada kenaikan CCB. Besaran CCB Ini masih sama seperti penetapan rasio CCB senilai 0% pada Mei 2016.

Informasi saja, tujuan dari instrumen CCB adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).

Dalam penentuan besar CCB bersifat dinamis yaitu berkisar antara 0% sampai dengan 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank. BI akan melakukan evaluasi besaran CCB secara berkala paling kurang sekali dalam enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×