Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Kredit restrukturisasi perbankan turun signifikan menjadi Rp 469,2 triliun, yang terdiri dari Rp 312,5 triliun dari sektor non UMKM dengan jumlah debitur 0,64 juta dan Rp 156,6 triliun dari sektor UMKM dengan jumlah debitur 1,72 juta.
Itu turun dari Rp 576,2 triliun pada Juni 2022 dan dari puncaknya yakni pada Desember 2020 sebesar Rp 829,7 triliun.
Perbankan telah melakukan pencadangan sebesar 24,3% terhadap total kredit restrukturisasi.
Mahendra mengatakan, hal itu dapat diartikan bahwa perbankan siap mengakhiri kredit restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2023, kecuali beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.
Baca Juga: Bank BTN Targetkan Dana Kelolaan Nasabah Prioritas Rp 51,5 Triliun di 2023
Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,01% didorong kenaikan giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing sebesar 18,78% dan 7,52%.
likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 137,67% dan Alat Likuid/DPK di level 31,20% pada Desember 2022.
Ketahanan permodalan industri jasa keuangan juga menunjukkan peningkatan dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 25,68%,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News